BAB II LKP


BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1 Gambaran Umum PT.Jamsostek (Persero ) Medan
2.1.1    Sejarah Singkat PT.Jamsostek (Persero) Medan
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, yang mengharuskan perusahaan ganti rugi dari ongkos perobatan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang pelaksanaannya dapat di lakukan oleh pengusaha sendiri dengan memberikan sejumlah dana santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, apakah pembayaran secara langsung atau dengan cara mengasuransikan pada perusahaan asuransi.
Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Berdasarkan Keputusan Mentri Perubahan No 5 tahun 1964, dan ini merupakan embiro dan sistem jaminan sosial tenaga kerja. Dalam rangka kegiatannya, yayasan ini menarik iuran Dr. Email Salim, Prof. Dr. Awaloaeddin, Djamin MPA, Prof. Dr.Subroto, Harun Zein (Menekertranskop) yang melakukan kajian tentang sistem dari perusahaan peserta yang telah mendaftarkan perusahaannya baik dengan kesadaran sendiri maupun secara sukarela. Ini karna sifatnya yang tidak mewajibkan bagi perusahaan yang belum jadi peserta. Adapun program yang di jalankan yayasan ini adalah program kesehatan dan dana pesangon tetapi dalam realisasinya terfokus kepada tunjangan kecelakaan kerja.
Disamping itu cakupan operasional lembaga ini juga masih sangat terbatas atau sebahagian wilayah Republik Indonesia antara lain Sumatra, jawa, Kalimantan. Berkaitan dengan status landasan dasar hukumnya yang kurang kuat dan kewenagannya sangat terbatas maka akhirnya yayasan ini di bubarkan oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor KEP/90/MEN/1997.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) yang terdiri dari Asuransi Kecelakaan Kerja (AKK), Tabungan Hari Tua (JHT), dan Asuransi Kematian (AK). Serrta mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang Pendirian Perusahaan  Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perum Astek) pada 5 Desember 1977. Jaminan Sosial Tenaga Kerja agar dapat dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para pekerja beserta keluarganya sesuai dengan kondisi perum ASTEK menjadi PT. ASTEK (PERSERO) dan sekaligus memperbaharui managemen dengan mengangkat DR. Suntrakmur Prawira Kusumah Msc. Direktur Utama yang baru menggantikan Sutoya Yuwono, Antonius Mintorogo sebagai Direktur Umum dan personalia menggantikan Busyi Indirdjo Atmono, sedangkan jabatan Direktur Operasional, Direktur Keuangan, dan Direktur Pembinaan tidak mengalami perubahan.
Bentuk badan usaha perorangan menuntut atau memungkinkan pengelolaan managemen yang lebih luwes disamping itu tetap mempertahankan prinsip keseimbangan antara misi sosial dan tujuan ekonomis. Dengan waktu yang relatif singkat kepesertaan dan asset perusahaan berhasil ditingkatkan pelayanan yang diberikan PT.ASTEK (PERSERO) kepada peserta cukup baik.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.
Seiring dengan ditetapkannya Undang-undang No 3 Tahun 1992 Presiden Republik Indonesia Soeharto dalam suatu acara yang sangat khusus di Istana Negara merancangkan Program JAMSOSTEK menjadi Program Nasional. Hasil semua ini tentunya tidak terlepas dari peran aktif Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (DEPNAKER RI)  yang pada waktu itu sebagai Menteri Tenaga Kerja adalah Drs. Cosmas Batubara. Pada tahun 1995 PT.ASTEK (PERSERO) ditunjuk sebagai tuan rumah dalam melaksanakan Konferensi Regional ISSA Asia Fasifik X dan disusul dengan penunjukan sebagai tuan rumah bagi penyelenggara Sidang Umum ISSA tahun 1995. Ini berarti menunjukkan kepercayaan lembaga-lembaga Internasional telah begitu besar terhadap PT. ASTEK (PERSERO).
Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah dan menetapkannya pada tanggal 22 September 1995 yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Peraturan Pemerintah ini mempunyai arti yang sangat khusus yaitu terjadinya perubahan PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) menjadi PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Pada bulan februari 1993 dengan keluarnya PP. No. 14 tentang peraturan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja  sesuai dengan Keputusan Presiden No.22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/Mei/1993 yang megutarakan peraturan pelaksanaan Jamsostek yang meliputi Program :
    1.     Jaminan Hari Tua (JHT)
    2.     Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    3.     Jaminan Pemeliharaan kesehatan (JPK)
    4.     Jaminan Kematian (JKM)
Dengan hadirnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini akan menbantu pengusaha maupun Pemerintah dalam hal Ikut membantu pengusaha dalam mengatasi resiko-resiko selama kerja.
Bagi Pemerintah, melalui pemupukan dana akan membutuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Bangsa dan Negara secara merata bagi semua golongan khususnya para masyarakat Tenaga kerja.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. JAMSOSTEK (PERSERO) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian karyawan dan dapat membantu dalam kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa, terutama nasib para pekerja, buruh, dan karyawan.  Adapun program-program yang dilaksanakan oleh PT. JAMSOSTEK (PERSERO) dalam rangka meningkatkan Jaminan Sosial adalah sebagai berikut :
1.    Dasar hukum
Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12/MEN/VI/2007.
Undang-Undangnya :
PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 Tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.
Mengingat:
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang 
Nomor 3 Tahun  1992  tentang  Jaminan  Sosial Tenaga Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.
Pasal 1
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Pasal 3
1.    Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja.
2.    Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.
Pasal 4
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARATAHUN 1993
2.    Jenis Program
Undang-Undang No.3 Tahun 1992 baru mengatur jenis program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
3.     Program
a.    Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang telah di daftarkan perusahaan sebagai peserta  yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin akan menimpanya, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Iuran Program Jaminan Hari Tua:
a)       Ditanggung Perusahaan    = 3,7%
b)       Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
            Maksudnya, setiap bulannya dari sitenaga kerja dengan hitungan 2% dari jumlah gaji dan 3,7% dari jumlah gaji beban perusahaan. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apa bila tenaga kerja :
a)      Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
b)      Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
c)      Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan :
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a)      Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b)      Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c)      Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan        Pengadilan Hubungan Industrial
d)     Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e)      Kartu Keluarga (KK).
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a)      Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b)      Photocopy Paspor
c)      Photocopy VISA
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a)      Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b)      Photocopy Kartu keluarga
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a)      Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b)      Surat pernyataan belum bekerja lagi
c)      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang :
1.      Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan.
2.      Pembuatan jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik diperlukan untuk beberapa penunjang diagnostik tertentu, antara lain untuk pemeriksaan penunjang diagnostik CT Scan, echocardiografi, endoscopy, radiologi disertai zat kontras, treadmill, USG.
3.      Poli penunjang diagnostik tujuan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter spesialis.
4.      Pasien akan menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setelah selesai pemeriksaan.
5.      Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.
b.   Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efesien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebaga berikut :
1)      3% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1.000.000;) untuk tenaga kerja lajang.
2)      6% dari upah tenaga kerja (Maks Rp 1.000.000;) untuk tenaga kerja berkeluarga.
3)      Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000;
4)      Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan pekerjaannya. Untuk mengulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerjabaik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0.24% - 1.75% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran:
1.  Biaya Transport (Maksimum)
a)      Darat Rp 750.000,-
b)      Laut Rp 1.500.000,-
c)      Udara Rp 2.000.000,-
2.  Sementara tidak mampu bekerja
a)      Empat (4) bulan pertama, 100% upah
b)      Empat (4) bulan kedua, 75% upah
c)      Selanjutnya 50% upah
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
a)      Rp 20.000.000,- (maksimum)
4. Santunan Cacat
a)      Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
b)      Total-tetap
c)      Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
d)     Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan
e)      Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5. Santunan Kematian
a)      Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
b)      Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
c)      Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
6. Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
a)      Prothese anggota badan
b)      Alat bantu (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama  hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran yang harus dibayar :
a)      Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
b)      Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
c)       Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
d)      Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
e)      Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;  
Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007 Tata Cara Pengajuan Jaminan :
1.      Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
2.      Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti dan Fotokopi kartu peserta (KPJ). Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kuitansi pengangkutan.
c.    Program Jaminan Kematian (JKM)     
            Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12.000.000,00,- terdiri dari Rp 10.000.000,00,- santunan kematian dan Rp 2.000.000,00,- biaya pemakaman dan santunan berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
a.       Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
b.      Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
c.       Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan). Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
1.      Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) Medan disertai bukti-bukti:
a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
b.      Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
c.       Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
d.      Identitas ahli waris (photocopy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
e.       Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
f.       Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Tabel 2.1 Besaran Iuran
No
Program
Persentase
1
Jaminan Kecelakaan Kerja
1%
2
Jaminan Hari Tua
2% (Minimal)
3
Jaminan Kematian
0.3%
4
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
6% (Keluarga)
3% (Lajang)
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta 
2.1.2  Visi dan Misi Perusahaan
1.      Visi Perusahaan
Menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya.
2.    Misi Perusahaan
            Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi :
a.       Tenaga Kerja   : Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga.
b.      Pengusaha       : Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas.
c.       Negara             : Berperan serta dalam pembangunan.
2.1.3   FILOSOFI JAMSOSTEK
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Motto Perusahaan:
Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha
2.1.4   Tugas dan Fungsi PT. Jamsostek (Persero)
PT. Jamsostek (Persero) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang jasa yang telah ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya PT. Jamsostek (Persero) menyelenggarakan fungsi yaitu memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungny arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat resiko sosial.
2.1.5.  Makna Logo Perusahaan
            Setiap perusahaan mempunyai logo sebagai identitas diri dan ciri khusus yang membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Pada umumnya logo yang menjadi identitas dan lambang mempunyai makna tersendiri. Bentuk dari logo itu sendiri tergantung dari kebijaksanaan perusahaan dan sesuai dengan apa yang menjadi tugas perusahaan tersebut.
Gambar 2.1 Logo Jamsostek
Bentuk dari logo PT.JAMSOSTEK (Persero) adalah sebagai berikut :
1.      Motto : Perlindungan Pekerja, Mitra Pengusaha
2.      Bentuk lambang luwes tanpa garis tepi atau outline namun tampil tegas dan lugas menggambarkan kualitas dan nilai-nilai dasar perusahaan yang berfikir terbuka, tanggap, dan profesional.
3.      Hurup J menggambarkan PT. JAMSOSTEK (Persero) menggalang dan menjembatani hubungan atas dasar kemitraan dengan pemasok antar organisasi sendiri.
4.      Bentuk lingkaran tanpa garis tepi melambangkan tekat PT. JAMSOSTEK (Persero) untuk  mewujudkan dirinya menjadi tauladan bagi BUMN lainnya.
5.      Tulisan JAMSOSTEK pada lambang dilengkapi dengan tulisan  PT. Jaminan Sosial Tenaga kerja (Persero) dimaksudkan untuk menjamin kesamaan dan mengukuhkan posisinya sebagai penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja.
6.      Warna lambang hijau (perpaduan warna cryan 100%) yang melambangkan rasa teduh yang di dapatkan dari kepuasan.
7.      Warna hitam dan nuansanya melambangkan ketegasan, keterkaitan dan keterikatan (komitmen) melengkapi warna hijau yang teduh.
8.      Jenis huruf Avant Grade Bold  untuk tulisan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) digunakan karna keduanya adalah jenis huruf yang mudah di baca, bersifat universal penggunaannya, tegas dan luwes.
2.2.  Struktur Organisasi perusahaan
            Dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas perusahaan, maka perlu disusun suatu struktur organisasi untuk menghubungkan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan opersional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur Organisasi PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: KEP/190/082007 bulan Agustus 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Jamsostek (Persero) adalah :

 










Gambar 2.2  Struktur Organisasi PT. Jamsostek
2.3.  Deskripsi dan aktivitas Kerja Perusahaan
1.              Program Jamsostek
Pengertian program Jamsostek yaitu :
a.       Program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
b.      Memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan bayaran iuran.
c.       Memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan marta-
bat manusia, khususnya tenaga kerja, jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
d.      Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, cacat hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan membutuhkan perawatan medis.
Mafaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, salah satunya adalah jaminan Keselamatan Kerja dari PT Jamsostek tersebut adalah agar ketika salah satu peserta Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, dalam proses pemulihan kecelakaan tersebut tidak menghabiskan banyak biaya. Sehingga tabungan yang telah dikumpulkan selama bekerja di perusahaan tersebut tidak akan habis hanya karena kecelakaan kerja yang dialaminya tersebut.
2.    Struktur Pegawai Jamsostek Bentuk Lini
Dikatakan bentuk lini ditandai dengan garis (­­­­­­­_______) karena adanya koordinasi langsung dari atasan kepada bawahan, misalnya koordinasi antara kepala Cabang dengan Kepala Bidang meliput :
a.       Kepala Kantor Cabang berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemasaran.
b.      Kepala Kantor Cabang berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan.
c.       Kepala Kantor Cabang  berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keuangan.
d.      Kepala Kantor Cabang Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Teknologi dan Informasi.
e.       Kepala Kantor Cabang berkoordinasi dengan Kepala Bidang Umum dan Personalia.
3.  Struktur Kerja  Staff
Ditandai bentuk staff karena adanya penggunaan staff (pembantu). Staff (pembantu) adalah sekretaris. Melalui bagan struktur di atas dapat dilihat koordinasi tugas berikutnya :
a.       Kepala Kantor Cabang
Kepala Kantor Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris. Kepala Kantor Cabang membawahi :
1)      Bidang Pemasaran
2)      Bidang Pelayanan
3)      Bidang Keuangan
4)      Bidang Teknologi dan Informasi
5)      Bidang Umum dan SDM.
6)      Bidang Progsus dan PKP/KBL
7)      Bidang JPK
b.      Kepala Bidang
1)      Kepal Bidang Pemasaran
Kepala Bidang Pemasaran membawahi:
a)      Account Office (1,2,3,4,5,6)
b)      Petugas Administrasi Pemasaran
2)      Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan membawahi:
a)      Verifikator Jaminan
b)      Customer Service Officer
3)      Kepala Bidang Keuangan
Kepala Bidang Keuangan membawahi:
a)      Verifikator Akuntansi
b)      Verifikator Anggaran dan Perpajakan
c)      Pembukuan
d)     Kasir
4)      Kepala Bidang Teknologi dan Informasi
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi membawahi:
a)      Data Administrator
b)      Technical support
c)      Data Operator
5)      Kepala Bidang Umum dan SDM
Kepala Bidang Umum dan SDM membawahi:
a)      Petugas Umum
b)      Petugas Pengadaan
c)      Arsiparis
d)     Pengemudi, Satpam dan Cleaning Service
6)      Kepala Bidang Progsus dan PKP/KBL
Kepala Bidang Progsus dan PKP/KBL membawahi:
a)      Account Officer Khusus
b)      Credit Officer
c)      Administrator PKP/KBL
d)     Petugas Administrasi Progsus
7)      Kepala Bidang JPK
Kepala Bidang JPK membawahi:
a)      Privider Service Officer
b)      Verifikator JPK
c)      PPRS
4.  Uraian Tugas dan Fungsi Masing-Masing Bagian
a.       Kepala Bidang Pemasaran
Fungsi Utama :
Melakukan implementasi, mengorganisir, mengkoordinir kebijakan pemasaran untuk memastikan tercapainya target kepesertaan perusahaan dan iuran yang akan dibayar oleh perusahaan.
Uraian Tugas :
         1)         Menghimpun informasi dari berbagai instansi dan organisasi terkait untuk mendapatkan data perusahaan sebagai dasar untuk menyusun data potensi dan menetapkan target kepesertaan.
         2)         Menyusun rencana kerja (RK) bidang pemasaran setiap bulan untuk dijadikan rencana kerja kantor cabang termasuk penyesuaian setelah adanya RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran) yang diputuskan kantor pusat.
b.      Kepala Bidang Pelayanan
Fungsi Utama :
Mengorganisir fungsi pelayanan di cabang untuk memastikan kelancaran pelayanan jaminan.
Uraian tugas :
         1)         Menyusun rencana kerja bidang pelayanan untuk dijadikan rencana kerja kantor cabang
         2)         Mengendalikan pelayanan jaminan serta menangani keluhan peserta untuk mewujudkan kepuasan peserta.
         3)         Memverifikasi berkas penetaan jaminan untuk menetapkan sesuai kewenangan.
c.       Kepala Bidang Keuangan
Fungsi Utama :
Mengorganisir fungsi keuangan : anggaran, perpajakan, pengelolaan kas dan pembukuan dikantor cabang untuk memastikan berjalannya sistem keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Uraian Tugas :
         1)         Mengkoordinir penyusunan RKAP di kantor cabang
         2)         Bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan di kantor cabang yang akurat dan tepat waktu.
         3)         Melakukan posting harian terhadap transaksi keuangan
d.      Kepala Bidang Teknologi dan Informasi
Fungsi Utama :
Mengorganisir penggunaan Hardwere, softwere, dan jaringan untuk mengoptimalkan perangkat yang ada di kantor cabang Jamsostek.
Uraian Tugas :                                                                                        
         1)         Menyusun, merencanakan kebutuhan sarana pengolahan data untuk kantor cabang.
         2)         Mengirim data kepesertaan (iuran, jaminan dan keuangan) secara periodik untuk data “Warehouse”
e.       Kepala Bidang Umun dan SDM
Fungsi Utama :
Mengorganisir kegiatan administrasi dan pembinaan kepegawaian, pengadaan, pemeliharaan, sarana dan prasarana serta kerumahtanggaan untuk memberikan dukungan optimal terhadap kelancaran operasi kantor cabang.
Uraian Tugas :
         1)         Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pegawai serta perkembangannya untuk optimalisasi kegiatan kantor cabang.
         2)         Memastikan terjadinya formulir induk Jamsostek untuk kelancaran pelayanan bagi para peserta.
         3)         Melakukan pembinaan terhadap bawahannya guna meningkatkan kualitas pelayanan.
f.     Kepala Bidang JPK
Uraian Tugas :
         1)         Menerbitkan surat konfirmasi dan pengecekan data atau kasus yang di anggap meragukan sebagai bahan penyelesaian penetapan jaminan.
         2)         Melakukan Verifikasi, merekap dan mengajukan klaim JPK baik kapitasi maupun  Free for service serta menetapkan dan membuat Buku Monitor (BM).
         3)         Membuat voucher dan BPJ klaim (pembayaran transfer)
         4)         Menyajikan laporan bulanan kasus dan jaminan yang dibayarkan
         5)         Membuat laporan kegiatan secara tepat waktu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS